LELANG TERBUKA
Dalam rangka eksekusi putusan pidana barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan Pedoman Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pelelangan dan Penjualan Langsung Benda Sitaan, Barang Bukti, Barang Rampasan Negara, dan Benda Sita Eksekusi di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, maka berikut kami umumkan penjualan langsung barang rampasan negara yang sudah dinilai secara harga wajar oleh KPKNL Bengkulu.
dengan data sebagai berikut:
1. 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Mio Sporty Warna Biru Nopol BD 5432 DT
2. 1 (satu) unit Yamah Vixion warna hitam dengan Nopol: A 4637 CM
3. 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Mio Soul 2SX, Nomor Polisi : BH-444-RZ
4. 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Mio M3 Nomor polisi : BG-5626-ADV
5. 1 (satu) unit Handphone android merk SAMSUNG GALAXY 10 warna biru
6. 1 (satu) unit Handphone Android Merk OPPO Type A57 warna hitam
7. 1 (satu) unit Handphone Merk VIVO Y12 warna hitam
8. 1 (satu) unit Handphonemerk Vivo 1904 warna biru
9. 1 (satu) unit Handphone type Oppo type CPH2185 1904 warna hitam
10. 1 (satu) unit mesin gergaji merek Pro-Quip warna merah
silahkan datang langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah Komplek Perkantoran Desa Renah Semanek Bengkulu Tengah atau Hubungi kontak personal : 085295305265.
.jpeg)

.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)