RDTR JILID II

Media Kejari Benteng - 10:40 | 08 September 2023

Pada hari Rabu tanggal 06 September 2023 pada pukul 11.00 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah Tim Penyidik Perkara Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perbatasan Kabupaten Bengkulu Tengah dengan kota Bengkulu pada Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (BARENLITBANG / BAPPEDA) Kabupaten Bengkulu Tengah T.A 2014 melaksanakan pemeriksaan terhadap Calon Tersangka;

menetapkan 3 (tiga) orang Tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perbatasan Kabupaten Bengkulu Tengah dengan Kota Bengkulu pada Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Barenlitbang) Kabupaten Bengkulu Tengah / Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2014 atas nama Sdr. MH selaku Pengguna Anggaran, Sdr. DR Selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Sdr. KMS selaku Pihak ketiga selaku peminjam Perusahaan PT. BCL. Pada tiga tersangka tersebut melanggar pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi diuba dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Guna mempelancar penyidikan tiga orang tersangka dititipkan ke Rutan Malabero kelas II.B kota Bengkulu. Sikap koperatif yang ditunjukan oleh tiga tersangka sehingga tidak menimbulkan gejolak yang berarti yang dapat menimbulkan Ancaman Gangguan Hambatan dan tantangan dimasyarakat diharapkan dapat menjadi pembelajaran untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat dalam proses penegakan hukum yang dilaksanakan oleh instansi penegakan hukum Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah.


Website Kejaksaan Negeri Kabupaten Bengkulu Tengah

Polling

Bagaimana menurut anda pelayanan yang kami berikan?




,