Pidana Umum

Sasnandramarina, S.H., M.H.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum
Seksi Tindak Pidana Umum mempunyai tugas melaksanakan dan mengendalikan penanganan perkara tindak pidana umum yang meliputi prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, penetapan hakim dan putusan pengadilan, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, pidana pengawasan, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lainnya.
Dalam melaksanakan tugas, Seksi Tindak Pidana Umum menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja;
- analisis dan penyiapan pertim bangan hukum penanganan perkara tindak pidana umum;
- pelaksanaan dan pengendalian penanganan perkara tahap prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, eksaminasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, pidana pengawasan, pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan pembebasan bersyarat dan kebijakan dan serta tindakan hukum lainnya;
- penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dalam penanganan perkara tindak pidana umum;
- pengelolaan dan penyajian data dan informasi;
- penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis penanganan perkara tindak pidana umum di daerah hukumnya; dan
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan penanganan perkara tindak pidana umum.
Seksi Tindak Pidana Umum terdiri dari :
a. Subseksi Prapenuntutan;
b. Subseksi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi.
Subseksi PraPenuntutan
Subseksi Prapenuntutan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, analisis dan pemberian pertimbangan hukum, pelaksanaan penanganan perkara, koordinasi dan kerja sama, pengelolaan, penyajian data dan informasi, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda pada subseksi ini berfokus pada tahap pra-penuntutan, yaitu penanganan perkara sejak diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sampai dengan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Tugasnya meliputi penelitian dan pemeriksaan berkas perkara, memberikan petunjuk kepada penyidik apabila berkas belum lengkap, melakukan koordinasi dengan penyidik, menunjuk atau menyiapkan Jaksa Penuntut Umum, serta melakukan pemantauan perkembangan penyidikan sampai perkara siap dilimpahkan ke pengadilan.
Subseksi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi
Subseksi Penuntutan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, analisis dan pemberian pertimbangan hukum, pelaksanaan penanganan perkara, koordinasi dan kerja sama, pengelolaan, penyajian data dan informasi, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda pada subseksi ini berfokus pada penanganan perkara setelah tahap pra-penuntutan selesai, yaitu melaksanakan penuntutan, persidangan, upaya hukum, dan eksekusi. Tugasnya meliputi penyiapan surat dakwaan, pelaksanaan penuntutan di persidangan, pemantauan jalannya persidangan, pelaksanaan upaya hukum apabila diperlukan, serta pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Termasuk di dalamnya pengelolaan barang bukti, barang rampasan, dan pelaksanaan tindakan eksekusi lainnya sesuai ketentuan.