Pemusnahan Barang Bukti
Media Kejari Benteng - 10:25 | 26 September 2023
Senin , 25 September 2023 telah dilaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum Yang Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (INKRACTH). Acara dilaksanakan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah Bapak Dr.Firman Halawa, S.H,.M.H., Para Kasi , Pegawai dan Staf Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah, serta acara tersebut dihadiri juga oleh WAKAPOLRES Bengkulu Tengah Bapak Andrianto, SH, perwakilan PN Arga Makmur Bapak Arif budiman, S.H, dan Kades Renah Semanek Bapak Ismail Bakaria, M.Si.
.jpeg)
Terdapat 39 Barang Bukti Tindak Pidana Umum Yang Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (INKRACTH) yang dimusnahkan dari 9 perkara diantaranya perkara narotika, pencurian, pencabulan.

Artikel
Website Kejaksaan Negeri Kabupaten Bengkulu Tengah